korban diatas tempat tidur, lalu Terdakwa langsung naik diatas badan korban, dan duduk diatas kedua paha korban, lalu Terdakwa tersebut membuka baju dan BH korban, setelah membuka pakaian korban, lalu Terdakwa membuka bajunya dan celananya sendiri, lalu Terdakwa membuka celana korban dan korban menjerit dan menangis, karena korban menangis dan menjerit Terdakwa langsung menodongkan senjata keleher korban sambil mengatakan "kami ini tentara, kalau kamu ribut, dibawah ada polwan nanti kamu dimasukkan ke sel" lalu Terdakwa tersebut menunjukkan sebuah bingkai foto bahwa dalan foto tersebut adalah foto Tentara, selanjutnya Terdakwa langsung mencium pipi korban beberapa kali, mencium leher korban, mencium dan menghisap payudara korban, lalu badan korban dibalikkan dan posisi korban terlungkup, lalu Terdakwa mencium leher bagian belakang korban sampai punggung korban, dan sampai ujung kaki, lalu Terdakwa membalikkan badan korban sehingga badan korban dalam posisi terlentang, lalu Terdakwa mencium dan menjilat vagina korban, dan Terdakwa menaikkan kedua kaki korban diatas bahunya, lalu memasukkan penis Terdakwa yang sudah menegang kedalam vagina korban, dan menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan maju mundur sekitar 15 (lima belas) menit, lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam vagina korban, dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dirumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa membawa korban keluar dari rumah Terdakwa dan saat
Element: 11451318e0aea9da006a027e3dc4072e
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh PERSON: Terdakwa PERSON: korban TIME: 05.00 Wib PERSON: Zulfikar alias Dun ROLE: tentara ROLE: polwan
diluar sudah ada teman Terdakwa yang bernama Zulfikar alias Dun Bin M. Yusuf dan zulfikar alias Dun mengatakan " ini jeket, helm, dan tas ransel kamu pakai dan korban saat itu menurutnya. Selanjutnya korban disuruh ke sepeda motor Scopy milik Terdakwa dan pergi bersama saksi Zulfikar ke arah simpang buloh, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan tukang becak yang kemudian diketahui bernama saksi Zulnizar Alias Jon, lalu Terdakwa langsung turun dari becak, dan langsung membuka Jaket, Helm dan tas Ransel yang dipakaikan kepada korban tadi, lalu Terdakwa menyuruh saksi Zulnizar Alias Jon untuk mengantar korban pulang kerumah bersama dengan saksi Zulfikar alias Dun, dan Terdakwa berpesan pada saksi Zulfikar alias Dun agar meminta uang kepada keluarga korban sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah tiba didepan rumah korban langsung memanggil kakak korban yang bernama saksi Ruziah untuk membuka pintu, tidak lama kemudian saksi Ruziah membuka pintu, lalu korban meminta uang kepada
Element: a2c0bb232c22d38be03af34a2389be3c
Languages: ind
PERSON: Terdakwa PERSON: Zulfikar alias Dun PERSON: M. Yusuf PERSON: Zulnizar Alias Jon PERSON: Ruziah LOCATION: simpang buloh PRODUCT: Scopy MONEY: Rp. 250.000,- DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Hal 4 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Element: 27b893f322491b40e86db5d493c519c4
Languages: ind
PERSON: Ruziah DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh MONEY: Rp.250.000