Document Review
Reviewer: Resolving…

Appeal 02JN2018Ms. Aceh Rape

Doc ID: 3836 · 46 chunks

Source PDF

Click a page block on the right to jump this PDF view to that page.

Processed JSON (Readable View)

PUTUSAN Nomor 02/JN/2018/ MS. Aceh بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara Jinayah dengan acara pemeriksaan biasa padatingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Jarimah Pemerkosaan dengan Terdakwa :

Element: 2d3c1bda5e09debd21d482d6326ceb4b
Languages: ind
DOCUMENT: 02/JN/2018/ MS. Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Aceh PERSON: MH ROLE: Terdakwa EVENT: Jarimah Pemerkosaan
Chunk feedback
Optional comment:

Nama lengkap : MH Tempat lahir : disamarkan Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 27 Maret 1979 Jenis kelamin : Laki - laki. Kebangsaan : Indonesia. Agama : Islam. Pekerjaan : PNS. Pendidikan : S1 (tamat). Tempat tinggal : disamarkan.

Element: 38c044e2fe7f766fea3656f0055ffec4
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

Terdakwa tidak ditahan: Terdakwatidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun oleh Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk mempergunakan haknya, namun Terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum; Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut ; Telah membaca akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 26Maret 2018, Terdakwatelah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah tersebut di atas, permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Maret 2018; Hal 1 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: d37f286334bbfe07a6f319c3488dcb13
Languages: ind
ROLE: S1 ROLE: Terdakwa ROLE: Majelis Hakim ROLE: Penasehat Hukum ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe DATE: Senin tanggal 26 Maret 2018 DATE: tanggal 27 Maret 2018 ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh DOCUMENT: Penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor 02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Lhokseumawe LOCATION: Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Telah membaca Penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor 02/JN/2018/MS.Aceh tanggal 02 Mei 2018tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding; Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/2018/MS.Lsm tanggal 20Maret 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 06Februari 2018 Nomor Reg. Perk: PDM- 22/LSM/Euh.2/02/ 2018, yang pada intinya sebagai berikut : Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa MH, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2017 bertempat di Jln Medan Banda Aceh Desa Mns Mesjid Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe, atau daerah lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yakni Terdakwa melakukan Jarimah Perkosaan dengan korban Rahma Sari Binti Iryadi, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Element: bcd79ad804f974c7ad769a034a0acce7
Languages: ind
DATE: 27 Maret 2018 DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh DATE: 02 Mei 2018 ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe DOCUMENT: 2/JN/2018/MS.Lsm DATE: 20 Maret 2018 ROLE: Jaksa Penuntut Umum DATE: 06 Februari 2018 DOCUMENT: PDM-22/LSM/Euh.2/02/2018 PERSON: MH DATE: 07 Desember 2017 TIME: 22.00 Wib DATE: Desember Tahun 2017 LOCATION: Jln Medan Banda Aceh Desa Mns Mesjid Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe LOCATION: Lhokseumawe PERSON: Rahma Sari Binti Iryadi TIME: 19.00
Chunk feedback
Optional comment:

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 19.00 Wib saksi Murdani alias Andika menjemput korban Rahma Sari di rumah saksi Rauziah yang merupakan kakak sepupu korban di Dusun III Perdamaian Desa Tamboh baroh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, selanjutnya saksi Murdani alias Andika membawa korban ke kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi Murdani alias Andika dan melewati Waduk Kota Lhokseumawe dan saat tersebut saksi Murdani alias Andika berhenti karena ingin membuang air kecil dan korban menunggu disamping sepeda motor. tiba-tiba sekira pukul 22.00 WIB datang seseorang yang kemudian diketahui bernama Terdakwa MH dengan mengendarai sepeda motor scopy dengan menggunaka baju jacket berwarna hitam dengan menggunakan helm putih dan bagian mukanya ditutup dengan masker (sebo), Selanjutnya Terdakwa menodongkan senjata kearah badan saksi Murdani alias Andika dan mengaku sebagai anggota Polisi dan Hal 2 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 9be73c23a89e4b8bf63b7b02cdad297c
Languages: ind
PERSON: Terdakwa PERSON: Murdani alias Andika PERSON: Rahma Sari PERSON: Rauziah PERSON: Terdakwa MH LOCATION: Dusun III Perdamaian LOCATION: Desa Tamboh baroh LOCATION: Kec. Dewantara LOCATION: Kab. Aceh Utara LOCATION: Lhokseumawe FACILITY: Waduk Kota Lhokseumawe TIME: pukul 19.00 Wib TIME: pukul 22.00 WIB PRODUCT: Yamaha Vixion PRODUCT: sepeda motor scopy ROLE: Polisi DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

langsung mengambil kunci sepeda motor saksi Murdani alias Andika dan Terdakwa bertanya" ada STNK, ada KTP dan saksi Murdani alias Andika menjawab "tidak ada" selanjutnya Terdakwa meminta identitas korban dengan mengatakan" Mana KTP Mu Ini Sedang Razia Narkoba " korban menjawab " Saksi Gak Ada KTP" Terdakwa mengatakan lagi" aku ini sedang ada razia narkoba", korban jawab "kami tidak ada bawa sabu-sabu", setelah mengatakan hal tersebut korban langsung lari yang jaraknya sekitar 8 meter, lalu saksi Murdani alias Andika menelpon korban dan menyuruh korban kembali lagi ketempat semula, lalu Terdakwa MH mengatakan "Kamu Bisa Mengendarai Sepeda Motor" korban menjawab " BISA" lalu Terdakwa mengatakan kepada korban "Sini Kamu Yang Bawa Sepeda Motornya " korban tidak mau mengikuti perintah Terdakwa tersebut akan tetapi Terdakwa mengancam korban dengan cara menodong pistol dibagian leher korban, karena takut korban langsung mengikuti perintah Terdakwa yaitu mengendarai sepada motor dengan membonceng Terdakwa dibelakang, dan langgsung membawa korban ke bekas kompi kaveleri, dalam perjalanan Terdakwa mengatakan bahwa ianya adalah TNI, setelah sampai ditempat tersebut tepatnya didepan sebuah kios Terdakwa tersebut memberhentikan sepeda motornya dan menyuruh korban menunggu dan melarang korban untuk berbicara dengan siapapun dan melarang korban untuk menjawab apabila ada yang bertanya, lalu Terdakwa meminta HP korban dan melarang memakai HP, lalu korban memberikannya, lalu Terdakwa pergi

Element: 9f66204bee63b9bbb023b3813d1e7277
Languages: ind
PERSON: Murdani alias Andika PERSON: Terdakwa PERSON: MH ORGANIZATION: Polisi ORGANIZATION: TNI DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh LOCATION: bekas kompi kaveleri
Chunk feedback
Optional comment:

meninggalkan korban, sekitar lima menit tiba-tiba datang sebuah becak yang tumpangi oleh Terdakwa dan menyuruh korban naik keatas becak untuk ikut dengan Terdakwa, selanjutnya korban dibawa mutar ke arah loskala dan dibawa kerumah Terdakwa dan Terdakwa memaksa korban untuk masuk kerumah Terdakwa dengan cara menarik tangan korban, dan Terdakwa mengatakan "jangan ribut-ribut ya dibawah ada ibu polwan", karena korban takut akhirnya mengikuti perintah Terdakwa dan naik ketangga menuju ruang atas dimana rumah tersebut bertingkat 2 (dua), setelah sampai disebuah kamar, korban disuruh berdiri dipinggir kamar, sedangkan Terdakwa membersihkan tempat tidur sambil mengatakan "kamu istirahat dulu disini, jangan ribut-ribut dibawah ada ibu polwan", setelah selesai membersihkan tempat tidur, Terdakwa tersebut menyuruh korban duduk ditempat tidur, lalu Terdakwa menyuruh korban membuka baju, tetapi korban menolak, lalu Terdakwa mendorong badan korban dari depan sehingga korban terduduk disudut kamar, lalu Terdakwa menarik kedua tangan korban dan langsung membaringkan badan

Element: 8162d054bca6a36eb9f08e7c25325052
Languages: ind
PERSON: Terdakwa PERSON: korban PERSON: ibu polwan LOCATION: loskala FACILITY: rumah Terdakwa ROLE: polwan DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 3 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: dee3cc2837340d0d407aa13d1b2f1542
Languages: ind
PERSON: Terdakwa PERSON: korban DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

korban diatas tempat tidur, lalu Terdakwa langsung naik diatas badan korban, dan duduk diatas kedua paha korban, lalu Terdakwa tersebut membuka baju dan BH korban, setelah membuka pakaian korban, lalu Terdakwa membuka bajunya dan celananya sendiri, lalu Terdakwa membuka celana korban dan korban menjerit dan menangis, karena korban menangis dan menjerit Terdakwa langsung menodongkan senjata keleher korban sambil mengatakan "kami ini tentara, kalau kamu ribut, dibawah ada polwan nanti kamu dimasukkan ke sel" lalu Terdakwa tersebut menunjukkan sebuah bingkai foto bahwa dalan foto tersebut adalah foto Tentara, selanjutnya Terdakwa langsung mencium pipi korban beberapa kali, mencium leher korban, mencium dan menghisap payudara korban, lalu badan korban dibalikkan dan posisi korban terlungkup, lalu Terdakwa mencium leher bagian belakang korban sampai punggung korban, dan sampai ujung kaki, lalu Terdakwa membalikkan badan korban sehingga badan korban dalam posisi terlentang, lalu Terdakwa mencium dan menjilat vagina korban, dan Terdakwa menaikkan kedua kaki korban diatas bahunya, lalu memasukkan penis Terdakwa yang sudah menegang kedalam vagina korban, dan menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan maju mundur sekitar 15 (lima belas) menit, lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam vagina korban, dan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dirumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa membawa korban keluar dari rumah Terdakwa dan saat

Element: 11451318e0aea9da006a027e3dc4072e
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh PERSON: Terdakwa PERSON: korban TIME: 05.00 Wib PERSON: Zulfikar alias Dun ROLE: tentara ROLE: polwan
Chunk feedback
Optional comment:

diluar sudah ada teman Terdakwa yang bernama Zulfikar alias Dun Bin M. Yusuf dan zulfikar alias Dun mengatakan " ini jeket, helm, dan tas ransel kamu pakai dan korban saat itu menurutnya. Selanjutnya korban disuruh ke sepeda motor Scopy milik Terdakwa dan pergi bersama saksi Zulfikar ke arah simpang buloh, tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan tukang becak yang kemudian diketahui bernama saksi Zulnizar Alias Jon, lalu Terdakwa langsung turun dari becak, dan langsung membuka Jaket, Helm dan tas Ransel yang dipakaikan kepada korban tadi, lalu Terdakwa menyuruh saksi Zulnizar Alias Jon untuk mengantar korban pulang kerumah bersama dengan saksi Zulfikar alias Dun, dan Terdakwa berpesan pada saksi Zulfikar alias Dun agar meminta uang kepada keluarga korban sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah tiba didepan rumah korban langsung memanggil kakak korban yang bernama saksi Ruziah untuk membuka pintu, tidak lama kemudian saksi Ruziah membuka pintu, lalu korban meminta uang kepada

Element: a2c0bb232c22d38be03af34a2389be3c
Languages: ind
PERSON: Terdakwa PERSON: Zulfikar alias Dun PERSON: M. Yusuf PERSON: Zulnizar Alias Jon PERSON: Ruziah LOCATION: simpang buloh PRODUCT: Scopy MONEY: Rp. 250.000,- DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 4 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 27b893f322491b40e86db5d493c519c4
Languages: ind
PERSON: Ruziah DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh MONEY: Rp.250.000
Chunk feedback
Optional comment:

saksi Ruziah " Kak Minta Uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Ongkos Becak Karena Bapak Itu Udah Mengantar Saya, lalu saksi Ruziah menghampiri saksi Zulfikar alias Dun dan memberikan uang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; Bahwa akibat kejadian tersebut korban Rahma Sari mengalami Trauma, sering menagis, dan korban Rahma Sari mengeluh sakit di bagian Vaginanya, dan akibat kejadian tersebut korban Rahma Sari juga mengalami kerugian materil yaitu berupa 1 unit Hand Phone Starwwbery berwarna Hitam dan uang senilai Rp. 750.000 (tujuh Ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diambil paksa oleh Terdakwa, dan akibat kejadian yang dialami Rahma Sari Saksi juga mengalami kerugian materil uang Miharza. Bahwa berdasarkan hasil Visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/122/ 2017 pada pemeriksaan dengan kesimpulan Selaput Dara Tidak Utuh yang ditanda tangani oleh dr. Cut Elfina Zuhra. Sp. Og; - Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Element: 3a2e62d2f98d72664e83a22f10c581cf
Languages: ind
PERSON: Ruziah PERSON: Zulfikar alias Dun PERSON: Rahma Sari PERSON: Miharza PERSON: Cut Elfina Zuhra MONEY: Rp.250.000 MONEY: Rp. 750.000 FACILITY: Rumah sakit Umum Cut Mutia DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh DOCUMENT: Nomor : 180/122/ 2017 DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 PRODUCT: Hand Phone Starwwbery ROLE: dr. ROLE: Sp. Og
Chunk feedback
Optional comment:

Tuntutan.

Element: 450748ff60aee55e1f420c673836875f
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan tanggal 12 Maret 2018 Nomor Reg.Perk : PDM-22/LSM/Euh.2/02/2018, terhadap Terdakwa yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo memutuskan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa yang bernama MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Jarimah Pemerkosaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MH dengan pidana Cambuk sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) kali Cambuk dimuka umum; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Helai Jilbab Polos Berwarna merah maroon ; 1 (satu) Helai baju rajut wanita berwarna biru dongker bergaris putih ; Hal 5 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 5ad650ec63ef8cc280de919c0a18ffab
Languages: ind
DATE: 12 Maret 2018 DOCUMENT: PDM-22/LSM/Euh.2/02/2018 PERSON: MH ROLE: Majelis Hakim DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat EVENT: Jarimah Pemerkosaan PRODUCT: 125 (seratus dua puluh lima) kali Cambuk DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Chunk feedback
Optional comment:

1 (satu) helai celana kain berwarna hitam ; 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream ; 1 (satu) helai bra berwarna coklat ; 1 (satu) Buah Jaket kulit berwarna hitam ; 1 (satu) buah helm LTD berwarna Putih ; Dirampas untuk dimusnahkan.

Element: 7f1f989967bcfba77566f5b3838e82f7
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: MS.Aceh DATE: 2018
Chunk feedback
Optional comment:

1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam, Nopol: BL 0000 DCH, ;

Element: 413d7fdf3d256e64bc9eda032fa39a45
Languages: ind
PRODUCT: helm LTD berwarna Putih PRODUCT: Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam PRODUCT: BL 0000 DCH ROLE: Terdakwa MONEY: Rp. 2.000,-
Chunk feedback
Optional comment:

Dikembalikan kepada Terdakwa 4. Membebankan agarTerdakwamembayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Element: 1dd296636ef668acb30e74e37c28fe2f
Languages: ind
PRODUCT: Honda PRODUCT: BL 0000 DCH ROLE: Terdakwa MONEY: Rp. 2.000,- ORGANIZATION: Majelis Hakim Tingkat Pertama DOCUMENT: Putusan
Chunk feedback
Optional comment:

Putusan : Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Lsm, tanggal 20 Maret 2018 yang amarnya sebagai berikut:

Element: 7dde62ab7b16d586819b9d4471824380
Languages: ind
MONEY: Rp. 2.000 DOCUMENT: Nomor 02/JN/2018/MS.Lsm DATE: 20 Maret 2018 PERSON: MH ROLE: Terdakwa ORGANIZATION: Majelis Hakim Tingkat Pertama
Chunk feedback
Optional comment:

Menyatakan Terdakwa MH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan; Menjatuhkan 'Uqubat oleh karena itu terhadap Terdakwa MH dengan 'Uqubat Cambuk sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) kali Cambuk dimuka umum; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Helai Jilbab Polos Berwarna merah maroon ; 1 (satu) Helai baju rajut wanita berwarna biru dongker bergaris putih ; 1 (satu) helai celana kain berwarna hitam ; 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream ; 1 (satu) helai bra berwarna coklat ; 1 (satu) Buah Jaket kulit berwarna hitam ; 1 (satu) buah helm LTD berwarna Putih ; Dirampas untuk dimusnahkan

Element: 2a1c05349de8aaeaa6655ec5a3f90b1c
Languages: ind
DOCUMENT: 02/JN/2018/MS.Lsm DATE: 20 Maret 2018 PERSON: MH ROLE: Terdakwa EVENT: Jarimah Pemerkosaan PRODUCT: 125 (seratus dua puluh lima) kali Cambuk PRODUCT: 1 (satu) Helai Jilbab Polos Berwarna merah maroon PRODUCT: 1 (satu) Helai baju rajut wanita berwarna biru dongker bergaris putih PRODUCT: 1 (satu) helai celana kain berwarna hitam PRODUCT: 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream PRODUCT: 1 (satu) helai bra berwarna coklat PRODUCT: 1 (satu) Buah Jaket kulit berwarna hitam PRODUCT: 1 (satu) buah helm LTD berwarna Putih PRODUCT: 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam
Chunk feedback
Optional comment:

1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam, Nopol: BL 4604DCH, Noka : MH1JM3118HK148845, Nosin : JM31E1156663 ; Hal 6 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 1fede934537f6ff57f2a69fd71d516fa
Languages: ind
PRODUCT: helm LTD berwarna Putih PRODUCT: Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam PRODUCT: BL 4604DCH PRODUCT: MH1JM3118HK148845 PRODUCT: JM31E1156663 ORGANIZATION: Honda DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Dikembalikan kepada Terdakwa

Element: 0a4e689b76231c26d4e69a8facb93e62
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

4. Menghukum agar Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawetersebu t, Terdakwatelah mengajukan permohonan banding dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di hadapan Khudaini, S.H., Panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, tanggal 26 Maret 2018 dengan Akta Banding Nomor : 02/JN/2018/MS.Lsm dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Jaksa Penuntut Umumtanggal 27 Maret 2018, oleh karena itu secara formil permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding/Terdakwatelah mengajukan memori banding tertanggal 02 April 2018yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawepada tanggal 02 April 2018dan turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding pada tanggal 03 April 2018 ; Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding/Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 05 April 2018yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada tanggal 09April 2018dan turunan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/Terdakwa dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding pada tanggal 10 April 2018 ; Menimbang, bahwa Pembanding/Terdakwa dan

Element: 735b2127f719f6c0953841ab52933ffc
Languages: ind
PERSON: Terdakwa MONEY: Rp. 2.000 ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe DOCUMENT: Pasal 225 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat PERSON: Khudaini, S.H. ROLE: Panitera DATE: 26 Maret 2018 DOCUMENT: Akta Banding Nomor : 02/JN/2018/MS.Lsm PERSON: Jaksa Penuntut Umum DATE: 27 Maret 2018 DATE: 02 April 2018 DATE: 03 April 2018 DATE: 05 April 2018 DATE: 09 April 2018 DATE: 10 April 2018 PERSON: Pembanding
Chunk feedback
Optional comment:

Jaksa Penuntut Umumtelah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara sesuai dengan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 12 April 2018; Menimbang, bahwa Terdakwa/Pembanding telah mempelajari berkas perkara (Inzage) pada tanggal 19 April 2018, sedangkan Jaksa Penuntut

Element: e749b2a34b6fac265a33b1f4a59a2eb9
Languages: ind
DATE: 10 April 2018 ROLE: Pembanding ROLE: Terdakwa ROLE: Jaksa Penuntut Umum DATE: 12 April 2018 DATE: 19 April 2018 DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 7 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: a2bc871d87ec033ff6c42d2b7e08b546
Languages: ind
EVENT: Inzage DATE: 19 April 2018 ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Umum tidak mempelajari berkas perkara sampai batas waktu yang ditentukan, hal ini sesuai dengan surat keterangan Panitera tanggal 25 April 2018 ; Menimbang, bahwa Pembanding/Terdakwa dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan perkara a-quo pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dimana seharusnya meskipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum namun oleh karena antara Terdakwa dengan saksi korban Rahma Sari Binti Iryadi telah mengadakan perdamaian sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Damai tanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh saya dan saksi korban serta orang tua kami kedua belah pihak dan juga Geuchik/Kepala Desa tempat domisili saksi korban yang surat tersebut telah turut terlampir dalam berkas perkara ini, maka seharusnya Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tidak menghukum saya lagi karena saksi korban telah memaafkan perbuatan tersebut ;

Element: da6cdc6f4f0b62de4fe374c977b82e59
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh DATE: 25 April 2018 ROLE: Panitera ROLE: Pembanding ROLE: Terdakwa ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe ROLE: Penuntut Umum PERSON: Rahma Sari Binti Iryadi DOCUMENT: Surat Kesepakatan Damai DATE: 24 Februari 2018 ROLE: Geuchik ROLE: Kepala Desa LOCATION: Lhokseumawe
Chunk feedback
Optional comment:

Bahwa dalam hukum syariat Islam sesuatu yang telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban atau dengan keluarganya maka tidak dibolehkan lagi untuk dihukum. Hal ini seperti dalam kasus pembunuhan, dimana apabila keluarga korban memaafkan pelakunya maka pelaku tersebut tidak dihukum lagi. Demikian juga dalam kasus khalwat, apabila telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan (secara damai) yakni memanggil keluarga kedua belah pihak, lalu mereka dinikahkan, maka kepada kedua pelaku tidak lagi diberikan sanksi hukum ; Bahwa seharusnya dalam perkara ini harus berlaku demikian sehingga pelaksanaan syariat tidak sebahagian-sebahagian, akan tetapi harus dilaksanakan secara kaffah (menyeluruh). Namun dalam perkara ini penerapan hukumnya tidak secara kaffah, bahkan Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan tentang Surat Kesepakatan Damai tanggal 24 Februari 2018. Apabila Majelis Hakim menerapkan hukum dengan sebenarnya maka seharusnya Surat KesepakatanDamai tersebut harus mendapat pertimbangan

Element: 573eceee7e55256029a85aac8c714ce1
Languages: ind
DOCUMENT: Surat Kesepakatan Damai DATE: 24 Februari 2018 ROLE: Majelis Hakim DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 8 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: e8d5e8d30bb943ab803a363a66dfd674
Languages: ind
DOCUMENT: Surat Kesepakatan Damai DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Majelis Hakim
Chunk feedback
Optional comment:

hukum dari Majelis Hakim dan Majelis Hakim tidak menghukum saya disebabkan adanya Surat Kesepatan Damai tersebut, meskipun perbuatan jinayat tersebut terbukti benar adanya ; Bahwa oleh karena penerapan hukum oleh Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut tidak dilaksanakan dengan sebenarnya, maka sudah sepatutnya putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tersebut untuk dibatalkan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan mengadili sendiri dengan salah satu amar putusan menyatakan "Membebaskan Terdakwa dari ancaman dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan adanya perdamaian Terdakwa dengan saksi korban ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi memori banding Terdakwa dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 05 April 2018 yang pada intinya sebagai berikut : Bahwa alasan Terdakwa dalam memori banding tanggal 02 April 2018 yang meminta "membebaskan Terdakwa dari ancaman Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan adanya perdamaian dengan korban adalah sangat keliru karena ini sudah mejadi Putusan Mahkamah Syariyah Lhokseumawe. Bahwa dalam memoribanding Terdakwa halaman2 Terdakwa juga telah mengakui yang menyatakan " perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana didakwa Penuntut umum" namun dikarenakan sudah ada perdamaian sebagaimana tersebut dalam surat tanggal 24 Februari 2018 Terdakwa minta dibebaskan ;

Element: 5155f7b65777c9784d2867130a5b139b
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Lhokseumawe LOCATION: Aceh DOCUMENT: Surat Kesepatan Damai DATE: 05 April 2018 DATE: 02 April 2018 DATE: 24 Februari 2018 ROLE: Jaksa Penuntut Umum ROLE: Terdakwa ROLE: Majelis Hakim ROLE: saksi korban DOCUMENT: memori banding DOCUMENT: kontra memori banding
Chunk feedback
Optional comment:

Bahwa perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat menjadi alasan penghapusan/peniadaan penuntutan pidana karena hapusnya kewenangan menuntut pidana adalah bukan surat perdamaian ; Bahwa perdamaian hanya saja mejadi salah satu hal yang meringankan dan hal itu telah dibuktikan oleh Penuntut Umum dan Majelis dengan menghukum Terdakwa dengan hukuman cambuk minimal sebanyak 125 kali dari ancaman 175 kali ;

Element: 11e8cd87d5838d37f8d6cc820de2be27
Languages: ind
DATE: 24 Februari 2018 ROLE: Terdakwa ROLE: Penuntut Umum ORGANIZATION: Majelis DOCUMENT: No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 9 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: c81e1d31b6d4d257f54002b852644898
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Penuntut Umum ORGANIZATION: MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas maka Penuntut Umum memohon supaya Mahkamah Syar'iyah Aceh kiranya berkenan memutuskan : Menyatakan Terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jarimah Perkosaan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MH dengan pidana Cambuk sejumlah 125 ( seratus dua puluh lima) kali dimuka umum Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Helai Jilbab Polos Berwarna merah maroon ; 1 (satu) Helai baju rajut wanita berwarna biru dongker bergaris putih ; 1 (satu) helai celana kain berwarna hitam ; 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream ; 1 (satu) helai bra berwarna coklat ; 1 (satu) Buah Jaket kulit berwarna hitam ; 1 (satu) buah helm LTD berwarna Putih ; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam, Nopol: BL 4604DCH, Noka : MH1JM3118HK148845, Nosin : JM31E1156663 ; Dikembalikan kepada Terdakwa Membebankanagar Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar'iyahLhokseumawe telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;

Element: a591f3efcebb6dd98183bc3628e6eb78
Languages: ind
PERSON: MH ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe ROLE: Penuntut Umum ROLE: Terdakwa ROLE: Majelis Hakim Tingkat Pertama DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh PRODUCT: 125 kali cambuk MONEY: Rp. 2.000 PRODUCT: Honda PRODUCT: BL 4604DCH EVENT: Jarimah Perkosaan
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/2018/MS-Lsm tanggal 20 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rajab 1439 Hijriyah yang dimintakan banding tersebut, Majelis HakimTingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat, bahwa berdasarkan bukti bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe telah Hal 10 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 25d58c07e5d83a9869dc625ea505a510
Languages: ind
ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Lhokseumawe LOCATION: Aceh DATE: 20 Maret 2018 DATE: 02 Rajab 1439 Hijriyah DOCUMENT: Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/2018/MS-Lsm DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Majelis Hakim Tingkat Banding ROLE: Majelis Hakim Tingkat Pertama ROLE: Terdakwa
Chunk feedback
Optional comment:

mempertimbangkan seluruh unsur dakwaan tersebut dengan tepat dan benar yang dijadikan sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali terhadap jenis 'uqubat yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe; Menimbang, bahwa keberatan Terdakwa dalam memori bandingnyayang menyatakan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe telah salah menerapkan hukum, dimana seharusnya meskipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwa oleh Penuntut Umum namun oleh karena antara Terdakwa dengan saksi korban Rahma Sari binti Iryadi telah mengadakan perdamaian sebagaimana tersebut dalam Surat Kesepakatan Damai tanggal 24 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi korban serta orang tua kedua belah pihak dan juga Geuchik/Kepala Desa tempat domisili saksi korban yang surat tersebut telah turut terlampir dalam berkas perkara ini, maka seharusnya Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe tidak menghukum Terdakwa lagi karena saksi korban telah memaafkan perbuatan tersebut ;

Element: c56717301347a661188da83d92648007
Languages: ind
ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh PERSON: MH ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ROLE: Majelis Hakim Tingkat Banding ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Majelis Hakim Tingkat Pertama ROLE: Terdakwa PERSON: Rahma Sari binti Iryadi DOCUMENT: Surat Kesepakatan Damai DATE: 24 Februari 2018 ROLE: Geuchik ROLE: Kepala Desa LOCATION: Lhokseumawe LOCATION: Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya menyatakan alasan Terdakwa dalam memori bandingnya yang meminta dibebaskan dari ancaman Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan adanya perdamaian dengan korban adalah sangat keliru karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan telah terbukti sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, namun dikarenakan sudah ada perdamaian sebagaimana tersebut dalam surat tanggal 24 Februari 2018 Terdakwa minta dibebaskan, hal ini tidak mungkin sebab perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat menjadi alasan penghapusan/peniadaan penuntutan pidana karena Hal 11 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 3d78e267e00404b2cf03ba3dc79adbcd
Languages: ind
ROLE: Terdakwa ROLE: saksi korban ROLE: Jaksa Penuntut Umum DATE: 24 Februari 2018 DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh DOCUMENT: kontra memori banding DOCUMENT: memori banding DOCUMENT: surat
Chunk feedback
Optional comment:

hapusnya kewenangan menuntut pidana bukan pada surat perdamaian, hanya saja perdamaian itu dapat mejadi salah satu hal yang meringankan hukuman Terdakwa dan hal ini telah dipertimbangkan oleh Penunut Umum dan Majelis Hakim dengan menghukum Terdakwa dengan hukuman cambuk minimal sebanyak 125 kali dari ancaman hukuman 175 kali ; Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding/Terdakwa sebagaimana tersebut di atas terkait adanya perdamaian, hal ini tidak dapat dibenarkan karena dalam masalah hukum pidana/jinayat pemerkosaan tidak dibenarkan diselesaikan dengan cara perdamaian, karena tidak diatur di dalam Qanun Jinayat , sehingga dengan demikian Pembanding/Terdakwa harus dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun adanya perdamaian antara pihak Pembanding/ Terdakwa tersebut hanya dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk meringankan 'uqubat (Vide. Pasal 187 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013), namun untuk menjatuhkan putusan bebas tidak dapat dikabulkan karena tidak termasuk dalam alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana tersebut dalam BAB III Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hukum Jinayat ;

Element: 628d00a57eab3d181eefe7a8e13e12e2
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Terdakwa ROLE: Penuntut Umum ROLE: Majelis Hakim ROLE: Pembanding DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat DOCUMENT: Pasal 187 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 DOCUMENT: BAB III Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hukum Jinayat DOCUMENT: Qanun Jinayat ORGANIZATION: Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat hakim sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata. Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berarti bahwa Hakim sebagai aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak korban dan Terdakwa ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh menilaitindakan Pembanding/Terdakwa terhadap saksi korban merupakan tindakan di bawah ancaman senjata api adalah merupakan tindakan yang berdampak sosiologis dan psikologis yang sangat dalam bagi kenyamanan Hal 12 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 0f11bbfb1b3eb4cab0f0b299980aba48
Languages: ind
DOCUMENT: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Hukum Jinayat ORGANIZATION: Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Hakim ORGANIZATION: Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Pembanding ROLE: Terdakwa DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh DATE: 2016 ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh LOCATION: Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

kehidupan bermasyarakat dan ketentraman batin saksi korban sehingga Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa tidak tepat menjatuhkan 'uqubat ta'zir berupa hukuman 125 kali cambuk terhadap Pembanding/Terdakwa ; Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya dampak negatif bagi saksi korban yang berkepanjangan baik dari aspek sosiologis maupun psikologis, maka Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa menjatuhkan 'uqubat berupa penjara lebih tepat, karena selama Pembanding/Terdakwa menjalani hukuman tersebut tidak akan dapat melakukan interaksi sosial dengan saksi korban sehingga penderitaan batin saksi korban dapat teratasi ; Menimbang, bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menghukum Pembanding/Terdakwa untuk dijatuhi 'uqubat cambuk 125 kali di muka umum, tetapi dengan memperhatikan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung RI tahun 2016 yang intinya Hakim Mahkamah Syar'iyah di Aceh dalam putusannya boleh memilih jenis sangsi ('uqubat) yang berbeda dengan sangsi ('uqubat) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, misalnya cambuk, denda atau kurungan ;

Element: 393ce7539e8a56b9aea4bb6116fb1499
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Pembanding/Terdakwa ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ORGANIZATION: Mahkamah Agung RI DATE: 2016 DOCUMENT: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 DATE: 2014 LOCATION: Aceh ROLE: Hakim Mahkamah Syar'iyah
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayatmenyebutkan : "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan'uqubatta'zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kaliatau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat untuk menghindariterjadinya dampak negatif bagi saksi korbansebagaimana telah diuraikan di atas, maka akan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MH dengan'uqubat penjara selama 125 (seratus dua puluh lima) bulan; Hal 13 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 751dc0afaa2d0b9bdf510d6d61a46b24
Languages: ind
ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: Pasal 48 DOCUMENT: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 DATE: 2014 DOCUMENT: Hukum Jinayat ROLE: Majelis Hakim Tingkat Banding ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh PERSON: MH TIME: 125 (seratus dua puluh lima) bulan DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh MONEY: 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni MONEY: 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni TIME: 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan Pembanding/Terdakwa, melainkan merupakan pembelajaran/tahdip agar Pembanding/Terdakwa menjadi insaf bahwa perbuatantersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan serta membahayakan orang lain dan agar Pembanding/Terdakwaberjanji di dalam hati bahwa ia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/2018/MS.Lsm. tanggal 20 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rajab 1439 Hijriyah yang dimintakan banding tersebut harus dibatalkan dan mengadili sendiri yang amar selengkapnya seperti tersebut pada diktum putusan ini; Menimbang, bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dijatuhkan 'uqubat, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Mahkamah, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini; Mengingat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan yang bersangkutan lainnya ;

Element: 63907874172ec4d710ddd7c581602a7a
Languages: ind
DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe DOCUMENT: Nomor 2/JN/2018/MS.Lsm DATE: 20 Maret 2018 Masehi DATE: 02 Rajab 1439 Hijriyah DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 LOCATION: Aceh LOCATION: Lhokseumawe
Chunk feedback
Optional comment:

MENGADILI : Menerima permohonan banding Pembanding/Terdakwa ; Membatalkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor 2/JN/2018/MS.Lsm. tanggal 20 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rajab 1439 Hijriyah dengan mengadili sendiri :

Element: 02095c34425dcb3fbbf0e7f31eea9a46
Languages: ind
DOCUMENT: Nomor 6 tahun 2014 ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe LOCATION: Lhokseumawe DOCUMENT: Nomor 2/JN/2018/MS.Lsm DATE: 20 Maret 2018 DATE: 02 Rajab 1439 PERSON: MH ROLE: Terdakwa ROLE: Pembanding
Chunk feedback
Optional comment:

Menyatakan Terdakwa MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah Pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan 'uqubat ta'zir oleh karena itu terhadap Terdakwa MH berupa pidana penjara selama 125 (seratus dua puluh lima) bulan; Hal 14 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 5536091a7b1d542bdec36073da12bd41
Languages: ind
PERSON: MH DATE: 02 Rajab 1439 Hijriyah DOCUMENT: Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat DOCUMENT: Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Jaksa Penuntut Umum ROLE: Terdakwa LOCATION: Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa MH segera ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Helai Jilbab Polos Berwarna merah maroon ; 1 (satu) Helai baju rajut wanita berwarna biru dongker bergaris putih ; 1 (satu) helai celana kain berwarna hitam ; 1 (satu) helai celana dalam berwarna cream ; 1 (satu) helai bra berwarna coklat ; 1 (satu) Buah Jaket kulit berwarna hitam ; 1 (satu) buah helm LTD berwarna Putih ; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna coklat hitam, Nopol: BL 4604DCH, Noka : MH1JM3118HK148845, Nosin : JM31E1156663; Dikembalikan kepada Terdakwa Menghukum Terdakwa MH membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Membebani Terdakwa MH membayar biaya perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Element: 71e0d9f735aad814be8a8b6e249194a7
Languages: ind
PERSON: MH DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ROLE: Jaksa Penuntut Umum ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Majelis Hakim MONEY: Rp. 2.000,-
Chunk feedback
Optional comment:

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh pada hari Senintanggal 17 Mei 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 01 Ramadhan1439Hijriyah, oleh kami Dr. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H., Hakim Tinggiyang ditunjuk oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai Ketua Majelis, Drs. H.M. Anshary M.K., S.H., M.H. dan Drs. Usman Syamaun, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum'at tanggal 18 Mei 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 02 Ramadhan1439Hijriyaholeh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, serta dibantu oleh Dra. Hj. Aklima Djuned selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding/ Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

Element: 9d6022474f55d87028e4ed3bc28a2060
Languages: ind
ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Aceh DATE: Senin DATE: 17 Mei 2018 Miladiyah DATE: 01 Ramadhan 1439 Hijriyah PERSON: Dr. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. ROLE: Hakim Tinggi ROLE: Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh ROLE: Ketua Majelis PERSON: Drs. H.M. Anshary M.K., S.H., M.H. PERSON: Drs. Usman Syamaun, SH ROLE: Hakim Anggota DATE: Jum'at DATE: 18 Mei 2018 Miladiyah DATE: 02 Ramadhan 1439 Hijriyah PERSON: Dra. Hj. Aklima Djuned ROLE: Panitera Pengganti MONEY: Rp. 2.000,- ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Chunk feedback
Optional comment:

Ketua Majelis

Element: fe67297386ea8a461faebbaf16ad9b93
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

Hal 15 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 2cc92d37945d7d35950f37fc95672bb8
Languages: ind
PERSON: Dr.H. Abd Mannan Hasyim, S.H., M.H. PERSON: Drs. H.M. Anshary ROLE: Ketua Majelis ROLE: Hakim Anggota DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Dr.H. Abd Mannan Hasyim, S.H., M.H. HakimAnggota Drs. H.M. Anshary M.K., S.H., M.H. Hakim Anggota Drs. Usman Syamaun, S.H. Panitera Pengganti Dra. Hj. Aklima Djuned Hal 16 dari 16 hal Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh

Element: 1cdd99a5398448295684ec001e03bdae
Languages: ind
PERSON: Dr.H. Abd Mannan Hasyim, S.H., M.H. PERSON: Drs. H.M. Anshary M.K., S.H., M.H. PERSON: Drs. Usman Syamaun, S.H. PERSON: Dra. Hj. Aklima Djuned ROLE: Hakim Anggota ROLE: Panitera Pengganti DOCUMENT: Putusan No.02/JN/2018/MS.Aceh ORGANIZATION: MS.Aceh
Chunk feedback
Optional comment:

Feedback

Rating

Submits to GitHub Actions when configured; always stores a local copy in this browser.

Existing feedback

No feedback yet.