Document Review
Reviewer: Resolving…

Sharia court Decision on Khalwat Aceh jn. 04 -2008

Doc ID: 51 · 15 chunks

Source PDF

Click a page block on the right to jump this PDF view to that page.

Processed JSON (Readable View)

PUTUSAN Nomor : 04/JN/2008/MSy-BNA

Element: e897d48db8e7224dc45f69745e5915e9
Languages: ind
DOCUMENT: 04/JN/2008/MSy-BNA DATE: 2008
Chunk feedback
Optional comment:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Element: e8831b191b419b82861c1492701baba0
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Jinayah dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusannya dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------- I. Nama : Tempat lahir : Lhokseumawe Umur atau Tanggal Lahir : 22 Tahun/10 Maret 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Selanjutnya disebut "Terdakwa I" II. Nama : Tempat lahir : Sabang Umur atau Tanggal Lahir : 20 Tahun/27 Agustus 1987 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Selanjutnya disebut "Terdakwa II" Terdakwa tidak ditahan ; ------------------------------------------------------- Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum ; ------------------------------ MAHKAMAH SYAR'IYAH tersebut ; --------------------------------------- Telah membaca Penetapan Penunjukan Majelis Hakim ; ------------------- Telah mempelajari surat – surat perkara ; ------------------------------------

Element: d6339937240b4461cdd89aa98c43add1
Languages: ind
ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh LOCATION: Banda Aceh LOCATION: Lhokseumawe DATE: 10 Maret 1986 LOCATION: Indonesia ROLE: Mahasiswa PERSON: Terdakwa I LOCATION: Sabang DATE: 27 Agustus 1987 PERSON: Terdakwa II DOCUMENT: Penetapan Penunjukan Majelis Hakim
Chunk feedback
Optional comment:

2

Element: 361aad333f75987814c84ebf92cffdca
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

- Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan; ------ Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banda Aceh, berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 18 Juni 2008 Nomor Register Perkara : PDM-152/B.Aceh/06/07 yang berbunyi : ------------

Element: 0ba43eeb120e325748200cdd93ff28d5
Languages: ind
ROLE: Jaksa Penuntut Umum ROLE: Terdakwa ORGANIZATION: Kejaksaan Negeri Banda Aceh LOCATION: Banda Aceh DATE: 18 Juni 2008 DOCUMENT: PDM-152/B.Aceh/06/07 DATE: Minggu tanggal 11 Mei DOCUMENT: surat Dakwaan
Chunk feedback
Optional comment:

Bahwa mereka terdakwa I pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2008 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Gedung Kosong Lantai Dua Fakultas Tarbiyah Universitas IAIN Ar-Raniry Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, telah melakukan perbuatan khalwat/mesum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada Minggu tanggal 11 Mei 2008 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II menuju Universitas IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, kemudian bertemu dengan Sdr. Khairul Bin Abdul Muthalib dan Sdr. Furqan Rawe Bin Badruna dan menanyakan "Kampus Tarbiyah Baru dimana?" lalu dijawab "di depan sana". Setelah itu mereka terdakwa langsung menuju ke Fakultas Tarbiyah dan naik ke lantai 2(dua) Fakultas Tarbiyah, yang dalam keadaan sepi dan tidak ada orang. Bahwa kemudian di lantai 2(dua) Fakultas Tarbiyah tersebut, terdakwa I mengajak dan merayu terdakwa II untuk melakukan hubungan intim dan terdakwa I mencium bibir dan wajah terdakwa II kemudian mereka terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri. Bahwa pada saat mereka terdakwa berada di lantai dua gedung tersebut dan sedang melakukan hubungan suami isteri, perbuatan mereka diketahui Sdr.

Element: fe825330a7e99054b2789da13431cf66
Languages: ind
DATE: 2008 DOCUMENT: PDM-152/B.Aceh/06/07 DATE: Minggu tanggal 11 Mei 2008 TIME: pukul 16.00 Wib DATE: Mei 2008 FACILITY: Gedung Kosong Lantai Dua Fakultas Tarbiyah Universitas IAIN Ar-Raniry Darussalam ORGANIZATION: Fakultas Tarbiyah Universitas IAIN Ar-Raniry ORGANIZATION: Universitas IAIN Ar-Raniry LOCATION: Kecamatan Syiah Kuala LOCATION: Banda Aceh ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh LOCATION: Darussalam PERSON: Khairul Bin Abdul Muthalib PERSON: Furqan Rawe Bin Badruna ROLE: terdakwa I ROLE: terdakwa II
Chunk feedback
Optional comment:

Khairul Bin Abdul Muthalib dan Sdr. Furqan Rawe Bin Badruna. Bahwa kemudian Sdr. Khairul Bin Abdul Muthalib dan Sdr. Furqan Rawe Bin Badruna membawa mereka terdakwa ke pos satpam biro direktorat untukdiinterograsi. Bahwa pada saat ditangkap, mereka terdakwa belum menikah. Bahwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 5 jo pasal 22 ayat (1) Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum); -----------------

Element: c40bc6caa33d51c44934127d4204f82f
Languages: ind
PERSON: Khairul Bin Abdul Muthalib PERSON: Furqan Rawe Bin Badruna ROLE: satpam biro direktorat DOCUMENT: pasal 5 jo pasal 22 ayat (1) Qanun No. 14 Tahun 2003 DOCUMENT: Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) DATE: 2003
Chunk feedback
Optional comment:

3

Element: 64bbfb00eb39f899555fe057e72270fa
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditetapkan terdakwa tidak dapat dihadirkan kepersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya, bahkan secara paksa karena ternyata terdakwa-terdakwa tidak diketahui lagi keberadaanya, oleh karena itu pemeriksaan terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima; ------------------ Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ini dibebankan kepada negara; ---------------------------------------- Mengingat : Ketentuan Hukum Syara' dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003, tentang Khalwat (Mesum);; ---------------------------------------------------------- --------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- Menyatakan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; ------------ Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) kepada Negara; ---------------------------------------------------------------------------------------

Element: ceadaf8121253f99b28c78c5aaf01c7a
Languages: ind
ROLE: Majelis Hakim ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 DATE: 2003 MONEY: Rp. 2.000,- MONEY: Dua Ribu Rupiah ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda LOCATION: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ORGANIZATION: Negara
Chunk feedback
Optional comment:

DEMIKIANLAH diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2008 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1429 Hijriyah, dalam permusyawaratan Majelis Hakim, oleh kami Drs. Idris Abdullah, SH. Hakim Mahkamah Syariyah tersbut yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH. dan Drs. M. Noer Ismail, SH. masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebot pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebot didampingi oleh hakim-hakim anggota yang turut bersidang dan dibantu oleh Basri, SH. sebagai Panitera Pengganti serta Shanty Andriani, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum tanpa hadirnya Terdakwal dan Terdakwa II.

Element: 871e5ffd194131aa099f88bc4c5f3cde
Languages: ind
MONEY: Rp. 2.000 ORGANIZATION: Negara ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh LOCATION: Banda Aceh DATE: Rabu tanggal 21 Agustus 2008 Miladiyah DATE: 18 Syakban 1429 Hijriyah PERSON: Drs. Idris Abdullah, SH. ROLE: Ketua Majelis PERSON: Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH. PERSON: Drs. M. Noer Ismail, SH. ROLE: hakim anggota PERSON: Basri, SH. ROLE: Panitera Pengganti PERSON: Shanty Andriani, SH. ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Chunk feedback
Optional comment:

Ketua Majelis, d.t.o. Drs. IDRIS ABDULLAH, SH.

Element: 172909b86beda6a1ee2fff909b696128
Languages: ind
PERSON: Drs. IDRIS ABDULLAH, SH PERSON: Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH ROLE: Ketua Majelis ROLE: Hakim Anggota I ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Chunk feedback
Optional comment:

Hakim Anggota I d.t.o. Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH.

Element: 42239e25b11e63de00dbdbd7b98c7cfa
Languages: ind
PERSON: Drs. IDRIS ABDULLAH, SH. PERSON: Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH. ROLE: Ketua Majelis ROLE: Hakim Anggota I
Chunk feedback
Optional comment:

4

Element: 800800ed1baa6ca10ac37efc714acf53
Languages: ind
Chunk feedback
Optional comment:

Hakim Anggota II d.t.o Drs. M. NOER ISMAIL, SH Panitera Pengganti d.t.o. BASRI, SH. Untuk Salinan yang sama bunyinya : Banda Aceh, 28 Agustus 2008, PANITERA,

Element: b255392fdb99c937da02178eb1be2f35
Languages: ind
PERSON: Drs. M. NOER ISMAIL, SH PERSON: BASRI, SH PERSON: DRA. HJ. HANIFAH H. ABD. HAMID, SH ROLE: Hakim Anggota II ROLE: Panitera Pengganti ROLE: PANITERA LOCATION: Banda Aceh DATE: 28 Agustus 2008
Chunk feedback
Optional comment:

DRA. HJ. HANIFAH H. ABD. HAMID, SH

Element: f71345d56bebf638b8d1295152cd382f
Languages: ind
LOCATION: Banda Aceh DATE: 28 Agustus 2008 PERSON: DRA. HJ. HANIFAH H. ABD. HAMID, SH ROLE: PANITERA
Chunk feedback
Optional comment:

Feedback

Rating

Submits to GitHub Actions when configured; always stores a local copy in this browser.

Existing feedback

No feedback yet.