3
Element: 64bbfb00eb39f899555fe057e72270fa
Languages: ind
Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditetapkan terdakwa tidak dapat dihadirkan kepersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkannya, bahkan secara paksa karena ternyata terdakwa-terdakwa tidak diketahui lagi keberadaanya, oleh karena itu pemeriksaan terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima; ------------------ Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ini dibebankan kepada negara; ---------------------------------------- Mengingat : Ketentuan Hukum Syara' dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003, tentang Khalwat (Mesum);; ----------------------------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------
Menyatakan dakwaaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; ------------ Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) kepada Negara; ---------------------------------------------------------------------------------------
Element: ceadaf8121253f99b28c78c5aaf01c7a
Languages: ind
ROLE: Majelis Hakim ROLE: Jaksa Penuntut Umum DOCUMENT: Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 DATE: 2003 MONEY: Rp. 2.000,- MONEY: Dua Ribu Rupiah ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda LOCATION: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ORGANIZATION: Negara
DEMIKIANLAH diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2008 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1429 Hijriyah, dalam permusyawaratan Majelis Hakim, oleh kami Drs. Idris Abdullah, SH. Hakim Mahkamah Syariyah tersbut yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH. dan Drs. M. Noer Ismail, SH. masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebot pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebot didampingi oleh hakim-hakim anggota yang turut bersidang dan dibantu oleh Basri, SH. sebagai Panitera Pengganti serta Shanty Andriani, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum tanpa hadirnya Terdakwal dan Terdakwa II.
Element: 871e5ffd194131aa099f88bc4c5f3cde
Languages: ind
MONEY: Rp. 2.000 ORGANIZATION: Negara ORGANIZATION: Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh LOCATION: Banda Aceh DATE: Rabu tanggal 21 Agustus 2008 Miladiyah DATE: 18 Syakban 1429 Hijriyah PERSON: Drs. Idris Abdullah, SH. ROLE: Ketua Majelis PERSON: Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH. PERSON: Drs. M. Noer Ismail, SH. ROLE: hakim anggota PERSON: Basri, SH. ROLE: Panitera Pengganti PERSON: Shanty Andriani, SH. ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Ketua Majelis, d.t.o.
Drs. IDRIS ABDULLAH, SH.
Element: 172909b86beda6a1ee2fff909b696128
Languages: ind
PERSON: Drs. IDRIS ABDULLAH, SH PERSON: Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH ROLE: Ketua Majelis ROLE: Hakim Anggota I ROLE: Jaksa Penuntut Umum
Hakim Anggota I d.t.o.
Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH.
Element: 42239e25b11e63de00dbdbd7b98c7cfa
Languages: ind
PERSON: Drs. IDRIS ABDULLAH, SH. PERSON: Dra. Hj. HURRIYAH AB, MH. ROLE: Ketua Majelis ROLE: Hakim Anggota I