Garuda Pancasila emblem with wings spread, shield in center KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 10 Oktober 2008 Nomor: 09/Bua.6/Hs/SP/X/2008 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ketua Pengadilan Tinggi Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN Nomor: 08 Tahun 2008
TENTANG
EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI'AH Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Ketua Pengadilan Agama kepada Mahkamah Agung tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syari'ah, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut: Badan Arbitrase Syari'ah adalah Lembaga Arbitrase yang dipilih oleh para pihak yang bersengkela untuk memberikan putusan mengenai sengkela tertentu di bidang ekonomi syari'ah. Yang dimaksud dengan ekonomi syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, meliputi: